Disertasi UIN Kalijaga beberapa waktu ini mengundang perhatian publik.
Masyarakat dihebohkan dengan disertasi UIN Kalijaga yang membahas keabsahan hubungan seksual di luar pernikahan.
Disertasi yang kontroversial tersebut ditulis oleh mahasiswa Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang bernama Abdul Aziz.
Disertasi UIN Kalijaga yang Mengundang Kontroversi
Disertasi Abdul Aziz berjudul yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”, kemudian dianggap pembolehan melakukan hubungan seks di luar nikah. Seketika disertasi tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.
Sebagaimana menjadi ketentuan bersama, perbuatan zina atau seks yang dilakukan di luar nikah adalah melanggar aturan moral. Moralitas tersebut sebagaimana diatur dalam agama, yang kemudian juga tertulis pada tata aturan beberapa negara.
Di Indonesia sendiri, seks di luar nikah selain mendapat kecaman sosial juga sudah diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan jika hukum pidana akan dikenakan pada pelaku zina.
Pelaku zina adalah salah seorang dari wanita atau pria yang kedua dalam status sudah kawin. Namun, hukum di Indonesia sendiri tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka).
Namun, hubungan suka sama suka tersebut mendapat pengecualian ketika munculnya RUU Kriminalisasi seks di luar nikah. RUU tersebut memungkinkan para pelaku “Kumpul Kebo”, lelaki hidung belang, dan perkawinan sedarah mendapatkan pidana.
Disisi lain, zina oleh agama dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang. Beberapa agama samawi (Kristen, Yahudi, dan Islam) dan beberapa agama lainnya dengan jelas menentang zina.
Di dalam Buddha, zina telah melanggar sila ke-3 dari Pancasila (lima ajaran okok Buddha) yaitu Kāmesumicchācāra veramaṇī sikkhāpadaṃ samādiyāmi, yang berarti “Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila”.
Kemudian berdasarkan hukum Islam, zina adalah salah satu dosa besar, dan hubungan antara pria dan wanita juga dijaga secara ketat. Zina di dalam Alquran disebutkan dalam banyak ayat salah satunya adalah Al-Isra,
“…dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Di dalam Yahudi, zina juga dikecam, bahkan mendapatkan hukuman mati, hal tersebut terdapat dalam Alkitab, Imamat 20:10 yang berbunyi “Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu.”
Disertasi Abdul Aziz tentu masih harus ditelaah kembali dan jangan diterima secara mentah-mentah. Meskipun Disertai UIN Kalijaga yang kontroversial tersebut sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak penulis dan kampus, namun masih banyak pihak yang mengecamnya.