Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Heboh Disertasi UIN Kalijaga, Mengapa Agama Melarang Zina?

Heboh Disertasi UIN Kalijaga, Mengapa Agama Melarang Zina?

Usman Mahendra
Usman Mahendra 04 September 2019 at 07:20am

Disertasi UIN Kalijaga beberapa waktu ini mengundang perhatian publik.

Masyarakat dihebohkan dengan disertasi UIN Kalijaga yang membahas keabsahan hubungan seksual di luar pernikahan.

Disertasi yang kontroversial tersebut ditulis oleh mahasiswa Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang bernama Abdul Aziz.

Disertasi UIN Kalijaga yang Mengundang Kontroversi

Disertasi Abdul Aziz berjudul yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”, kemudian dianggap pembolehan melakukan hubungan seks di luar nikah. Seketika disertasi tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.

Sebagaimana menjadi ketentuan bersama, perbuatan zina atau seks yang dilakukan di luar nikah adalah melanggar aturan moral. Moralitas tersebut sebagaimana diatur dalam agama, yang kemudian juga tertulis pada tata aturan beberapa negara.

Di Indonesia sendiri, seks di luar nikah selain mendapat kecaman sosial juga sudah diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan jika hukum pidana akan dikenakan pada pelaku zina.

Pelaku zina adalah salah seorang dari wanita atau pria yang kedua dalam status sudah kawin. Namun, hukum di Indonesia sendiri tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka).

Namun, hubungan suka sama suka tersebut mendapat pengecualian ketika munculnya RUU Kriminalisasi seks di luar nikah. RUU tersebut memungkinkan para pelaku “Kumpul Kebo”, lelaki hidung belang, dan perkawinan sedarah mendapatkan pidana.

Hukuman rajam di Arab bagi pelaku zina (arrahmahnews.com)

Disisi lain, zina oleh agama dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang. Beberapa agama samawi (Kristen, Yahudi, dan Islam) dan beberapa agama lainnya dengan jelas menentang zina.

Di dalam Buddha, zina telah melanggar sila ke-3 dari Pancasila (lima ajaran okok Buddha) yaitu Kāmesumicchācāra veramaṇī sikkhāpadaṃ samādiyāmi, yang berarti “Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila”.

Kemudian berdasarkan hukum Islam, zina adalah salah satu dosa besar, dan hubungan antara pria dan wanita juga dijaga secara ketat. Zina di dalam Alquran disebutkan dalam banyak ayat salah satunya adalah Al-Isra,

“…dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Di dalam Yahudi, zina  juga dikecam, bahkan mendapatkan hukuman mati, hal tersebut terdapat dalam  Alkitab, Imamat 20:10 yang berbunyi “Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu.”

Disertasi Abdul Aziz tentu masih harus ditelaah kembali dan jangan diterima secara mentah-mentah. Meskipun Disertai UIN Kalijaga yang kontroversial tersebut sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak penulis dan kampus, namun  masih banyak pihak yang mengecamnya.

Bagikan:
#berita hari ini#disertasi uin#Milk al-yamin#seks bebas#UIN KALIJAGA#zina

Berita Terkait

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
    Berita Hari Ini

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja

    Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak melontarkan kritik keras kepada para pejabat daerah yang mengeluhkan gaji mereka tidak cukup. Menurutnya, pejabat seperti itu ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina
    Berita Hari Ini

    Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    MS Hadi 13 Jul 2025 19:07
  • Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025
    Berita Hari Ini

    Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025

    MS Hadi 13 Jul 2025 14:34
  • Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

    Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya
    Berita Hari Ini

    100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

    MS Hadi 13 Jul 2025 07:05
  • BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI
    Berita Hari Ini

    BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI

    MS Hadi 12 Jul 2025 20:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up