Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Eddy Hiariej merespons soal pembebasan bersyarat para narapidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8 September.
Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.
Beberapa para narapidan koruptor yang bebas diantaranya, Jaksa Pinangki, mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosisyah, mantan Menteri Agama Suryadhrama Ali, Zui Zola Zulkifli, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan.
Ditjen PAS memberikan hak berupa pembebasan bersyarat pada Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan 20 narapidana kasus korupsi lainnya pada Selasa, 6 September kemarin.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September.
Pemberian hak bersyarat itu didasari Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ada aturan terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain dalam beleid itu.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujar Rika.