Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kulonprogo) akan menindak tegas para pelaku usaha dan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Tak main-main, para pelanggar bisa terancam dipidana apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Bagi pelaku usaha atau warga yang masih ngeyel atau tidak patuh, kami bisa menjerat pidana sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD ketika kami vidcon (video conference) beberapa waktu lalu),” ujar Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana, Senin (31/8/2020).
Fajar yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo ini mengakui, tingkat kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan baru sekitat 50 persen.
Hal ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Fajar menuturkan, Pemkab Kulonprogo telah melibatkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya.
Keikutsertaan mereka bisa mempengaruhi kesadaran masyarakat tentang bahaya virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
“Dan ini sudah kami lakukan dalam kegiayan di masjid-masjid, dan di pondok-pondok pesantren yang kami datangi dan melibatkan tokoh-tokoh tersebut,” pungkas Fajar Gegana.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran menyampaikan, untuk sementara pihaknya masih menegur rumah makan, kafe dan hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Teranyar, teguran keras dilayangkan kepada Kedai Kopi Ampirono di Kecamatan Nanggulan yang abai terhadap protokol kesehatan seperti tidak menerapkan jarak antar pengunjung.