Djawanews.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi menjadi fajar baru bagi demokrasi Indonesia dan catatan sejarah yang baik bagi generasi mendatang. Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan MK hari ini, Senin, 22 April.
Hasto menyampaikan hal itu saat mengucapkan selamat Hari Kartini pada Minggu, 21 April. Dia awalnya menyinggung sosok Raden Ajeng (RA) Kartini sebagai sosok yang patut diteladani.
"RA Kartini visioner dan lahir sebagai tokoh perlawanan terhadap penindasan politik, budaya, dan hukum. Perjuangan beliau sangat fundamental bagi demokrasi. Sebab berbagai bentuk penindasan justru berubah menjadi energi perjuangan," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 22 April.
Kartini juga dianggap sebagai sosok yang mengilhami banyak orang, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Selain itu, pemikiran Kartini dianggap masih relevan dan membuat para guru besar, tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian terus berjuang untuk demokrasi. Sehingga, para hakim juga memegang semangat yang sama.
"Semoga ketuk palu MK bukan merupakan ketuk palu godam melainkan palu emas seperti yang ditegaskan Ibu Kartini, habis gelap terbitlah terang. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuang dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," tegasnya.
"Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya bahwa kegelapan demokrasi yang menjadi terang yang menyingkirkan sisi gelap kekuasaan," sambung Hasto.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.