Djawanews.com – Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sebagai korban. KPK menegaskan tidak ada fakta hukum yang menyokong pernyataan tersebut.
"Tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 18 Maret.
"Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," sambungnya.
Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku sebagai korban dari oknum di KPU yang meminta imbalan. Pernyataan ini disampaikan dalam program wawancara khusus yang ditayangkan akun YouTube Liputan6.
Katanya, Harun yang hingga saat ini tak diketahui keberadaannya sebenarnya berhak mendapat kursi di parlemen sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Ia bisa menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Hanya saja, Harun belakangan memilih memberikan uang karena diminta oleh oknum. "Maka dia tergoda yang kemudian dikategorikan sebagai suap," tegas Hasto dikutip dari wawancara khusus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Harun lantas menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.