Djawanews.com – Salah satu hasil dari keputusan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/9/2021) adalah pembahasan 3 RUU (Rancangan Undang-Undang) yang akan diperpanjang.
DPR RI menyetujui untuk melakukan pembahasan 3 RUU lebih lanjut, yakni RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktik Psikologi dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Permintaan Siapa Pembahasan 3 RUU Diperpanjang Terus?
Dikutip dari laman dpr.go.id, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ketika memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU Landas Kontinen karena menerima permintaan dari Pimpinan Panitia Khusus DPR RI.
Sedangkan perpanjangan waktu untuk RUU Praktik Psikologi merupakan usul dari Komisi X DPR RI, dan terakhir adalah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) atas dasar permintaan Pimpinan Komisi I DPR RI .
“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut dapat kita setujui?” tanya Muhaimin. Kemudian ditanggapi dengan jawaban setuju dari Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtul dalam Rapat Paripurna.
Sebenarnya Muhaimin selaku politisi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) menambahkan kalau perpanjangan pembahasan Rapat 3 RUU telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis, 27 September 2021 lalu.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.