Djawanews.com – Hasil lelang barang rampasan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Uang hasil lelang periode tahun 2020 sampai 2022 ini akan dimasukkan ke dalam kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Dengan capaian ini menandakan Kejari Dharmasraya sudah mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional sesuai perintah Kejagung St Burhanuddin," kata Kejari Dharmasraya M. Harris Hasbullah usai Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Pulau Punjung, Sumatera Barat (Sumbar), dikutip dari Antara.
Menurut dia, tingginya penerimaan PNPB Kejari Dharmasraya tidak terlepas dari terobosan yang dibuat dengan memberi atensi khusus terhadap penyelesaian perkara pidana umum (pidum) yang ditangani.
"Kami berkomitmen bahwa penanganan perkara itu harus sampai tuntas, begitu juga setelah perkara mendapat putusan inkrah, kami juga lakukan percepatan proses lelang terhadap barang bukti rampasan," katanya.
Ia merinci PNPB pada 2020 mencapai Rp520 juta dari sekitar 30 perkara, PNPB 2021 Rp765 juta dari 40 perkara, dan PNPB 2022 Rp565 juta dari 40 perkara.
Kejari Dharmasraya mencatat penanganan perkara yang dilakukan mencapai 100 berkas setiap tahun sehingga dalam tiga tahun terakhir menangani mencapai 300 berkas perkara, kata dia.
"Setiap bulan itu mencapai 10 perkara yang ditangani, kalau diambil rata-rata artinya 100 perkara setahun, 300 perkara selama satu tahun. Dari 100 perkara yang ditangani tidak seluruhnya barang bukti yang dirampas, ada juga yang dimusnahkan dan dikembalikan ke pemilik," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berharap pada Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada hari ini, JUmat 22 Juli, para jaksa makin humanis dalam penegakan hukum.
"Hal itu sesuai dengan dengan tema Peringatan Hari Bakti Adhyaksa atau Hari Ulang Tahun Ke-62 Kejaksaan dengan mengusung tema 'Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi'," kata Lasarus dalam keterangan persnya.