Djawanews.com – Penyelidik Polda Jawa Timur telah memeriksa Marcel Radhival alias Pesulap Merah atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Samsudin Jadab atau Gus Samsudin. Pjs Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan dilakukan di Jakarta.
"Kemarin sudah periksa Pesulap Merah, penyelidiknya dari Polda Jatim, soal aduan Samsudin," kata Harianto pada Selasa, 23 Agustus.
Harianto enggan menjelaskan berapa pertanyaan yang dilayangkan kepolisian saat memeriksa Pesulap Merah. Ia juga tak mengatakan berapa lama pemeriksaan itu berlangsung. Selanjutnya, kata Harianto, Polda Jatim akan meminta pendapat dua orang saksi ahli dalam pekan ini. Namun ia belum membeberkan siapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan.
"Ada dua ahli. Tapi soal siapa ahli-ahli itu, saya belum bisa mengungkapkannya sekarang, nanti akan kami informasikan," ucapnya.
Keterangan ahli akan jadi pertimbangan apakah kasus ini akan naik dari tahap aduan masyarakat (Dumas) menjadi laporan polisi (LP). "Belum ada LP, kami minta keterangan ahli lebih dulu. Jika ditemukan unsur pidana baru naik LP," ujar dia.
Harianto mengatakan bukti yang diserahkan pihak pelapor yakni Samsudin juga belum cukup. Ia sudah meminta agar hal itu dilengkapi. "Bukti belum cukup, masih ada proses-proses selanjutnya yang perlu dijalani," ujar Harianto.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (2/8).
Gus Samsudin merasa Marcel telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu ia juga melaporkan Marcel atau Pesulap Merah dengan tuduhan ujaran kebencian. "Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.