Djawanews.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu, 22 September 2021.
Hari libur nasional telah ditetapkan, namun cuti bersama untuk tahun depan belum ditentukan.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan Covid-19," ungkap Muhadjir Effendy.
Rapat hari libur nasional 2022 ini dihadiri Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
"Penetapan libur nasional dan cuit bersama tetap memperhaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," lanjutnya dalam konferensi virtual.
Selain penetapan ini, dipertimbangkan pula sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta terkait hal ini akan diatur kembali oleh Kemenaker.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh KemenPAN-RB.