Djawanews - Pemerintah kembali mengubah hari libur nasional di tengah ledakan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada dua hari libur yang diubah dan menghapus satu hari cuti nasional.
Semua dilakukan pemerintah demi bisa menekan mobilitas masyarakat agar penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.
"Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat, 18 Juni.
Pemerintah menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.
"Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan," kata Muhadjir.
Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kemenpan PAN RB di kantor Kemenko PMK. Langkah ini terpaksa diambil karena situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah memasuki fase genting. Kamis 17 Juni kemarin, kasus harian di Indonesia menembus angka 12 ribu lebih.