Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS yang menyasar peserta kelas I dan II. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran ini karena adanya gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Kenaikan BPJS Kesehatan Terjadi di Semua Kelas
Tak mau patah arang, KPCDI berencana mengajukan gugatan lagi ke MA siang ini, Rabu (20/5/2020). Informasi ini disampaikan oleh pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa kepada awak media di Jakarta.
“Jam 12 hari ini, berkas uji materi Pepres 64/2020 akan diajukan ke Mahkamah Agung,” jelas Rusdianto, Rabu (20/5).
Sebagai informasi, gugatan KPCDI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid I sempat mengabulkan judicial review mereka. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, meski pemerintah menjalankan keputusan MA baru bulan April 2020.
Sayangnya pada bulan Mei 2020, Presiden menaikkan lagi iuran melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut mengatur tentang perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri mencakup segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Sedangkan rincian kenaikan iuran peserta mandiri adalah sebagai berikut. Kelas I iuran naik menjadi Rp150.000, dari yang sekarang sebesar Rp80.000. sedangkan kelas II iuran peserta menjadi Rp100.000, dari yang semula sebesar Rp51.000.
kenaikan BPJS Kesehatan juga terjadi pada kelas III, menjadi Rp42.000 dari yang semula Rp25.000. Meski mengalami kenaikan, pemerintah memberi subsidi khusus untuk kelas II sebesar Rp16.500. Jadi jumlah yang harus dibayarkan adalah tetap, Rp25.500.