Di Indonesia, masyarakat belum begitu familiar dengan Hari Hak Asasi Binatang. Padahal peringatan tahunan ini telah diperingati masyarakat di berbagai negara.
Selama hidup Anda, hal terkejam apa yang pernah Anda lakukan terhadap binatang? Rasa sakit yang diterima oleh binatang bisa dikatakan sebagai akar diperingatinya Hari Hak Asasi Binatang Internasional. Hak asasi binatang diperingati setiap tanggal 15 Oktober oleh beberapa negara di dunia.
Indonesia belum familiar dengan Hari Hak Asasi Binatang
Sebagai negara berkembang, Hari Hak Asasi Hewan memang belum populer di kalangan masyarakat di Indonesia. Bahkan beberapa masyarakat menganggap hari semacam itu jadi hal yang konyol untuk dirayakan. Binatang masih dianggap spesies kelas II dalam kehidupan manusia, sehingga rasa sakit dan kelayakan hidup binatang belum begitu diperhatikan.
Hak asasi hewan secara singkat dapat diartikan sebagai hak dasar hewan untuk hidup, dilindungi, dan dianggap sederajat sebagaimana hak dasar manusia. Hari Hak Asasi Hewan lahir dari deklarasi universal kesejahteraan hewan. Deklarasi tersebut didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Dengan adanya Hari Hak Asasi Binatang, para aktivis binatang menuntut para manusia untuk menyejahterakan hewan dengan baik. Hal tersebut harus dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar hewan dan melindungi hewan dari perlakuan manusia kepada hewan yang kerap terjadi.
Di berbagai dunia, Hari Hak Asasi Binatang mendapat tempat khusus di hati masyarakat. Melalui hari peringatan ini, para aktivis binatang ingin meyakinkan orang-orang bahwa kebaikan dan rasa hormat dimiliki semua makhluk hidup, tidak terkecuali binatang.
Meski Indonesia belum membumikan hak asasi binatang, beberapa regulasi tersedia untuk binatang. Misalnya regulasi yang tertuang dalam Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan. Dalam pasal tersebut disebutkan, penganiayaan ringan terhadap hewan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, ada pula UU yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009. Regulasi lain juga tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dilansir dari medanbisnisdaily.com, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) telah merintis pembuatan standar mengenai kesejahteraan hewan pada tahun 2001. Standar tersebut telah diperkenalkan kepada negara anggota pada 2004.
Untuk menyambut Hari Hak Asasi Binatang, masyarakat perlu menekankan kembali prinsip kesejahteraan hewan. Prinsip pertama adalah melindungi hewan dari rasa lapar dan haus. Kedua, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit. Ketiga, bebas dari ketidaknyamanan. Keempat, bebas dari rasa takut dan tertekan, dan yang terakhir adalah bebas mengekspresikan perilaku alaminya.