Tanggal 10 Oktober, dunia memeringati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Tahun ini, peringatan berfokus pada nasib anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya yang terkena hukuman mati.
Hukuman mati masih jadi polemik di beberapa negara, termasuk Indonesia. Adanya hukuman mati yang dibebankan kepada para pelaku kejahatan tertentu dinilai melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Selain itu, ada berbagai dampak buruk bagi keluarga yang ditinggal oleh terpidana. Sebagai salah satu bentuk penentangan atas hukuman tersebut, tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia.
Peringatan Hari Anti Hukuman Mati ditetapkan pada sebuah konggres yang diadakan di Roma pada bulan Mei 2002. Kongres tersebut diadakan oleh organisasi-organisasi yang menentang pemberlakuan hukuman mati.
Indonesia sendiri, oleh Amnesty Internasional Indonesia, tercatat menjatuhi hukuman mati sebanyak 95 orang sepanjang 2017 hingga 2018. Orang yang divonis hukuman mati didominasi oleh kejahatan narkoba, dan sebagian di antara orang tersebut adalah warga asing (WNA).
Fokus Hari Anti Hukuman Mati Sedunia Tahun 2019
Tahun 2019 kali ini, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia dikhususkan bagi hak anak-anak dari orang tua yang dijatuhi hukuman mati. Sering dilupakan, anak-anak yang ditinggal oleh orang tuanya karena hukuman mati akan membawa beban emosional dan psikologis yang berat. Bahkan berpengaruh pada keberlangsungan hidup anak ke depannya.
Dampak yang akan dirasakan anak tidak hanya bertahan satu atau dua tahun saja, bahkan bisa berlangsung hingga dewasa nanti. Salah satu dampak panjang yang akan dirasakan anak-anak adalah adanya stigma masyarakat atau kelompok tertentu terhadap lata belakang si anak.
Asosiasi anti hukuman mati, ECPM, mencontohkan studi kasus dampak hukuman mati pada anak yang terjadi di Indonesia. Dampak tersebut dialami oleh putra Serge Atlaoui, seorang terpidana narkoba asal Perancis yang dihukum mati di Indonesia pada tahun 2015 silam.
Dilansir dari ecpm.org, Sabine Atlaoui, istri dari Serge Atlaoui, bercerita tentang bagaimana putra mereka mendapat berbagai pertanyaan dari teman-temannya. Tidak hanya berpengaruh kepada anak mereka, namun juga berpengaruh pada saudara Serge Atlaoui.
Hingga saat ini, sebanyak 106 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Di Asia sendiri, masih ada beberapa negara yang melaksanakan hukuman mati. Beberapa negara tersebut yakni Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Cina, India, Jepang, Malaysia, Mongkolia, Korea Utara, Pakistan, Singapura, Thailand dan Indonesia.
Terkait Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Indonesia belum mampu memopulerkan peringatan tersebut dengan maksimal. Karena Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang memberlakukan hukuman mati.