Djawanews.com – Naiknya harga gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) non-subsidi seperti tabung 5,5 kilo gram (kg) dan 12 kg diperkirakan membuat masyarakat berpindah untuk menggunakan LPG subsidi 3 kg atau gas 'melon'. Pasalnya, kenaikan harga LPG non-subsidi ini membuat rentang atau selisih harga dengan LPG subsidi tabung 3 kg semakin jauh.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga Gas LPG non-subsidi sebanyak dua kali sejak akhir Desember 2021 lalu. Sebelumnya, harga LPG non-subsidi dibanderol dengan harga Rp11.500 per kg, kemudian naik pada akhir Desember 2021 menjadi Rp13.500 per kg, kemudian pada Minggu 27 Februari 2022 kembali naik menjadi Rp15.500 per kg.
Sementara harga LPG subsidi 3 kg belum berubah sama sekali sejak 2007 lalu yakni Rp4.300 per kg. Pertamina menyebut, pemerintah turut andil dalam memberikan subsidi LPG sekitar Rp11.000 per kg.
Harga Gas LPG Subsidi dan Non-subsidi Terpaut Jauh, Gas 3 Kg Melon Bakal Jadi Langka?
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan selisih harga LPG non-subsidi dan subsidi ini semakin besar, sementara produk LPG subsidi masih dijual bebas di pasaran. Imbasnya, ini bisa berdampak pada migrasi atau peralihan penggunaan LPG di masyarakat dari yang semula menggunakan LPG non-subsidi bisa beralih ke LPG subsidi.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi adanya lonjakan permintaan subsidi LPG 3 kg ini dengan cara menerapkan subsidi tertutup atau subsidi yang langsung ditujukan kepada penerima manfaat, bukan lagi berbasis pada komoditas atau LPG-nya.
“Gas 3 kg diburu, sehingga efeknya yang punya uang atau yang menengah atas memiliki gas 3 kg. Sementara harga menengah bawah dalam bundling sulit mendapatkan karena semua memburu harga yang murah. Ini gap yang akan tinggi, dan orang akan menyesuaikan,” jelas Tauhid pada Rabu, 02 Maret.
Sebagai antisipasi adanya migrasi penggunaan ke LPG 3 kg itu, dirinya menyarankan agar subsidi harga Gas LPG dilakukan secara tertutup atau mengarah langsung ke per keluarga yang berhak menerima subsidi, bukan lagi secara terbuka dengan mekanisme subsidi barang. “Kalau sekarang terbuka dan boleh dibeli di pinggir jalan. Target subsidi harus jelas. biaya transaksi harus dikurangi, harga yang diumumkan pemerintah harus sama seperti di lapangan,” tandas Tauhid.
Sejatinya, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah mewacanakan untuk menerapkan subsidi langsung dan dilakukan secara tertutup atas pembelian LPG 3 kg itu. Subsidi langsung atau berbasis pada orang itu rencananya akan diterapkan pada tahun 2022 ini. Adapun penerapan subsidi itu diklaim bisa lebih tepat sasaran ke masyarakat miskin.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyampaikan bahwa penerapan skema subsidi harga Gas LPG secara tertutup itu baru sekedar wacana dan belum ada pembahasan lanjutan dengan DPR. “Masih tahap studi dan edukasi masyarakat. “Tidak ada keputusan perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg itu,” pungkas Mulyanto.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.