Djawanews.com – Di era digital saat ini, pemerintah terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pertanahan. Salah satu layanan yang kini dapat diakses secara online adalah pengecekan sertifikat tanah. Masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena cukup dengan smartphone, informasi terkait tanah bisa didapatkan dalam hitungan menit.
Kemajuan ini tak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membantu mengurangi risiko penipuan, terutama terkait sertifikat tanah palsu yang semakin marak. Dengan adanya layanan daring dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), keaslian sertifikat tanah dapat diperiksa dengan cepat dan mudah.
Sertifikat tanah adalah dokumen vital yang menjadi bukti sah kepemilikan lahan. Dokumen ini diperlukan saat jual beli properti dan memastikan legalitas tanah. Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang masih bingung atau bahkan ragu terkait keaslian sertifikat yang mereka miliki. Untuk itu, pengecekan online ini menjadi solusi tepat dalam memastikan legalitas tanah.
Untuk mengecek sertifikat tanah BPN secara online, ada dua metode yang bisa dilakukan. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi dan lewat situs resmi kementerian/lembaga. Berikut langkah-langkah cek sertifikat tanah online.
Cek Sertifikat Tanah Online lewat Aplikasi
Pengecekan sertifikat tanah bisa Anda lakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa Anda unduh secara gratis di Play Store dan App Store. Berikut cara cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku.
- Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku yang ada di ponsel Anda.
- Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun. Pendaftaran akun memerlukan email aktif Anda.
- Anda akan menerima link aktivitasi yang dikirimkan ke email. Silakan klik tautan tersebut.
- Anda akah diarahkan ke halaman aktivitas pengguna. Silakan klik opsi ‘aktivasi’ untuk mengaktifkan akun.
- Setelah pendaftaran akun berhasil, silakan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Login dengan memasukkan username dan password.
- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
- Klik 'Info Sertifikat'
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Cek Sertifikat Tanah Melalui Website
Cek sertifikat tanah online juga bisa Anda lakukan melalui website atau situs resmi ATR/BPN. Berikut cara mengecek sertifikat tanah lewat website.
- Masuk ke laman www.atrbpn.go.id.
- Klik menu ‘Publikasi’.
- Klik menu ‘Layanan’.
- Klik menu ‘Pengecekan berkas’.
- Masukkan informasi yang diminta, berupa kantor, nomor berkas, tahun.
- Kemudian klik ‘Cari Berkas;
- BPN akan menampilkan informasi data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Fungsi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang sangat penting, yang diterbitkan oleh BPN. Ketentuan mengenai pendaftaran dan kepemilikan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketika Anda membeli lahan atau mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan legalitas atau kepastian hukum. Berikut tujuan pendaftaran sertifikat tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997.
- Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
- Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Demikianlah informasi mengenai cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi dan website. Sebelum Anda membeli tanah atau properti, pastikan Anda mengecek keaslian sertifikat tahannya terlebih dahulu. Langkah ini wajib Anda lakukan untuk menghindari penipuan dengan sertifikat tanah palsu.