Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hanya Hitungan Menit, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Ilustrasi (Unsplash/Scott Graham)

Hanya Hitungan Menit, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

MS Hadi
MS Hadi 06 Oktober 2024 at 11:02am

Djawanews.com – Di era digital saat ini, pemerintah terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pertanahan. Salah satu layanan yang kini dapat diakses secara online adalah pengecekan sertifikat tanah. Masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena cukup dengan smartphone, informasi terkait tanah bisa didapatkan dalam hitungan menit.

Kemajuan ini tak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membantu mengurangi risiko penipuan, terutama terkait sertifikat tanah palsu yang semakin marak. Dengan adanya layanan daring dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), keaslian sertifikat tanah dapat diperiksa dengan cepat dan mudah.

Sertifikat tanah adalah dokumen vital yang menjadi bukti sah kepemilikan lahan. Dokumen ini diperlukan saat jual beli properti dan memastikan legalitas tanah. Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang masih bingung atau bahkan ragu terkait keaslian sertifikat yang mereka miliki. Untuk itu, pengecekan online ini menjadi solusi tepat dalam memastikan legalitas tanah.

Untuk mengecek sertifikat tanah BPN secara online, ada dua metode yang bisa dilakukan. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi dan lewat situs resmi kementerian/lembaga. Berikut langkah-langkah cek sertifikat tanah online. 

Cek Sertifikat Tanah Online lewat Aplikasi 

Pengecekan sertifikat tanah bisa Anda lakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa Anda unduh secara gratis di Play Store dan App Store. Berikut cara cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku. 

  1. Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku yang ada di ponsel Anda.
  2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun. Pendaftaran akun memerlukan email aktif Anda.
  3. Anda akan menerima link aktivitasi yang dikirimkan ke email. Silakan klik tautan tersebut.
  4. Anda akah diarahkan ke halaman aktivitas pengguna. Silakan klik opsi ‘aktivasi’ untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah pendaftaran akun berhasil, silakan login menggunakan akun yang telah dibuat.
  6. Login dengan memasukkan username dan password.
  7. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
  8. Klik 'Info Sertifikat'
  9. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya

Baca Juga:
  • Kisah Siswi Kelas 6 SD Miliki 292 Piala Penghargaan dan 338 Sertifikat, Punya IQ Lebih dari Einstein?
  • Contoh Sertifikat Komplit Beserta Penjelasanya

Cek Sertifikat Tanah Melalui Website

Cek sertifikat tanah online juga bisa Anda lakukan melalui website atau situs resmi ATR/BPN. Berikut cara mengecek sertifikat tanah lewat website.

  1. Masuk ke laman www.atrbpn.go.id.
  2. Klik menu ‘Publikasi’.
  3. Klik menu ‘Layanan’.
  4. Klik menu ‘Pengecekan berkas’.
  5. Masukkan informasi yang diminta, berupa kantor, nomor berkas, tahun.
  6. Kemudian klik ‘Cari Berkas;
  7. BPN akan menampilkan informasi data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang sangat penting, yang diterbitkan oleh BPN. Ketentuan mengenai pendaftaran dan kepemilikan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketika Anda membeli lahan atau mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan legalitas atau kepastian hukum. Berikut tujuan pendaftaran sertifikat tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997.

  1. Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
  2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
  3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
  4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Demikianlah informasi mengenai cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi dan website. Sebelum Anda membeli tanah atau properti, pastikan Anda mengecek keaslian sertifikat tahannya terlebih dahulu. Langkah ini wajib Anda lakukan untuk menghindari penipuan dengan sertifikat tanah palsu. 

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#sertifikat tanah#sertifikat tanah online#Sertifikat#kementerian atr bpn#Tips

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

4

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up