Dalam persidangan, Hakim Arief Hidayat menyatakan bahwa Situng bukan hasil resmi KPU dalam menentukan Pemilu Presiden 2019.
Sidang keempat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2019 telah selesai dilaksanakan. Sidang yang diselenggarakan pada hari Kamis (20/6/2019), memberikan beberapa kesimpulan yang ditegaskan oleh Hakim Mahkama Konstitusi (MK). Salah satu penegasan yang diambil hakim adalah mengenai Situng KPU.
Hakim menegaskan Situng KPU bukan hasil resmi Pemilu Presiden 2019
Dalam persidangan keempat yang digelar di Gedung Mahkama Konstitusi, hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa Situng KPU bukan hasil resmi Pilpres 2019. Penegasan tersebut dikeluarkan saat Hakim Arief Hidayat menengahi perdebatan yang terjadi antara Pemohon dan Termohon.
Dalam pernyataannya, Arief Hidayat mengatakan bahwa sistem hitung KPU bukan penentu hasil Pilpres. Yang menjadi penentu dalam Pilpres 2019 adalah penghitungan manual berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.
“Harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng. Bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi,” jelas Arief dalam sidang di Gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Dari keterangan Hakim Arief Hidayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah yang dipersoalkan tim kuasa hukum 02 akan percuma. Pernyataan Hakim Arief memang dikeluarkan untuk menanggapi kubu Prabowo-Sandi yang terus mempersoalkan Situng yang banyak melakukan kesalahan input data.
Arief Hidayat juga mengatakan kepada tim kuasa hukum 02 untuk mengadu data, harus berasal dari data penghitungan manual seperti C1 berhologram yang sah. Bukan data yang diambil dari Situng KPU.
“Sehingga dalam praktek persidangan-persidangan Pilkada kita selalu mengecek C1 yang berhologram, C1 plano yang berhologram mana tunjukkan KPU kalau pemohon punya apakah data itu resmi atau tidak. Gimana menurut pihak terkait. Itu selalu begitu,” jelas Arief Hidayat dalam persidangan.
Selain penegasan terhadap permasalahan yangdiusung 02, Arief Hidayat juga memberi penjelasan bahwa Situng bertujuan sebagai bentuk keterbukaan KPU kepada Publik. Arief juga mengatakan bahwa adanya Situng juga telah diatur dalam Undang-undang. Situng juga dinilai baru diterapkan di Indonesia.
“Lah sekarang, tadi Pak Ketua KPU sudah menyampaikan loh kok harus ada Situng? Ini baru diterapkan di Indonesia sekali lagi undang-undang mengatakan begini ‘urgensi untuk keterbukaan akses informasi akuntabilitas dan kontrol masyarakat’ jadi fungsi Situng itu bukan menentukan suara yang benar, ini biar semuanya tahu persis,” tambah Arief Hidayat.
Arief Hidayat juga menegaskan bahwa hasil penghitungan suara di Situng KPU tidak akan dipakai oleh majelis hakim MK dalam memutus perkara. Menurutnya, majelis hakim MK akan mengacu pada C1 Plano berhologram dari masing-masing pihak. Jadi bisa dikatakan bahwa persoalan yang disoalkan oleh tim kuasa hukum 02 tidak memberikan efek apapun dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019.