Djawanews.com – Kabar terbaru menginformasikan bahwa Habib Bahar bin Smith menemui Rizieq Shihab di kediaman pribadi mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9) kemarin. Pertemuan itu terjadi usai Habib Bahar resmi bebas dari penjara pada Kamis dini hari kemarin.
"Iya benar [bertemu Habib Rizieq] di Petamburan. Beliau langsung sowan ke sana sorenya," kata Ichwan pada Jumat, 2 September.
Ichwan mengklaim tak ada pembahasan khusus antara Bahar dan Rizieq dalam pertemuan itu. Keduanya hanya melepas kangen karena sudah lama tak bertemu. Pada pertemuan itu, Rizieq menyampaikan pesan ke Bahar bin Smith agar terus berjuang menegakkan kebenaran sebagai seorang ulama.
"Ya sampaikan bahwa beliau berjuang bersama sebagai ulama, habaib yang menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar," kata Rizieq.
Habib Bahar bin Smith Bakal Fokus Kembali ke Keluarga dan Mengajar
Ichwan juga mengatakan Bahar Smith ingin fokus bersama keluarga dan mengajar di Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Bogor usai bebas dari penjara.
"Beliau menyampaikan terima kasih kepada umat Islam dan para pencinta Habib Bahar yang telah mendukung dan mendoakan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, beliau mau fokus dan berkumpul dulu dengan keluarga dan mengajar serta mengurus pondok pesantrennya," kata Ichwan.
Selain kembali ke Bogor, rencananya Bahar rm akan pulang kampung ke Manado untuk ziarah ke makam keluarganya. "Ya, beliau mau istirahat dulu sama keluarga dan mau ziarah ke makam di Manado juga," ucap Ichwan.
Disinggung terkait aktivitas ceramah, Ichwan mengatakan Bahar bin Smith belum menerima undangan ceramah dari luar. "Yang jelas kami tetap selalu mengingatkan beliau. Tapi keputusannya ada di beliau," katanya.
Sebagai informasi, Bahar sempat mendekam di penjara sekitar tujuh bulan lantaran diduga menyebarkan berita bohong. Ia telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9) dini hari kemarin.
Majelis hakim PN Bandung lantas memvonis Bahar dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung kemudian memutuskan Bahar bin Smith divonis 7 bulan penjara. Otomatis Bahar sudah menjalani masa penahanannya yang dimulai sejak Februari 2022.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.