Djawanews.com – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah untuk tidak menjual aset milik negara yang berada di Jakarta untuk membiayai pemindahan Ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara, Nusantara, di Kalimantan Timur," kata Guspardi dalam sebuah pernyataan, Senin (24/1/).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi aset-aset milik negara yang berada di Jakarta. Menurut Ia, pemerintah semestinya melakukan inventarisasi terlabih dahulu terhadap seluruh aset milik negara yang ada di Jakarta.
"Apalagi tecatat jumlah aset milik negara yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun," ujar Guspardi.
Ia juga melanjutkan, pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam mendata dan mengkalkulasikan semua aset yang ada di Jakarta, jangan sampai aset-aset itu berpindah tangan. Guspardi menyarankan agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," kata dia.
Dalam draf RUU IKN yang telah disahkan, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian atau Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan dua cara yakni pemindah tanganan dan pemanfaatan. Pasal 28 Ayat (3) UU IKN menyatakan, pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria: Cagar budaya Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Sementara, Pasal 29 Ayat (1) menyebutkan, pemindahtanganan dapat dilakukan dengan penunjukkan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara dan/atau tender. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Ibu Kota Baru. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.