Djawanews.com - Hervina adalah seorang guru honorer yang sudah mengajar selama 16 tahun terakhir. Dia mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Belum lama ini, perempuan berusia 34 tahun itu dipecat oleh kepala sekolah hanya karena postingan gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial. Kini, Hervina dibela sejumlah kalangan agar dia bisa mendapat pekerjaannya kembali.
Hervina mengajar sejak tahun 2005 lalu. Saat itu, jumlah guru masih minim. Hervina pun telah menjadi guru honorer sejak itu.
"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina.
Hervina menjelaskan posting-annya terkait gaji Rp 700 ribu bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah. Namun posting-an itu justru membuat kepala sekolah marah dan memecatnya langsung tanpa diberi waktu mengklarifikasi.
"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina.
Hervina kemudian ditelepon berkali-kali oleh kepala sekolah karena postingannya. Namun, panggilan telepon tersebut tak sempat diangkat Hervina. Kepala sekolah kemudian mengirim pesan singkat yang berisi pemecatan dirinya dari guru honorer.
"Dia kirim pesan WA, 'tabe (permisi), cari saja sekolah yang lain yang bisa gaji ki (anda) lebih banyak, mulai sekarang istirahat saja mengajar'," ujar Hervina menirukan pesan singkat pemecatannya.
Komisi X DPR RI menyayangkan Hervina dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X DPR mendesak pemecatan itu dibatalkan. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyayangkan pemecatan Hervina.
"Ini tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan itu. Jadi secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini semangatnya kan ingin ada perbaikan," kata Huda.
Dede Yusuf, yang juga dari Komisi X DPR RI, meminta kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar tidak semena-mena memecat guru. Sebab, kata Dede Yusuf, sekolah bukanlah tempat yang otoriter.
"Mestinya kepsek sebagai pengelola jangan semena mena memecat tanpa ada klarifikasi dulu. Karena sekolah bukan tempat otoriter," kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf juga meminta guru lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, menurut Dede, posting-an guru terkait gaji Rp 700 ribu dapat diinterpretasikan berbeda oleh orang lain.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.