Djawanews - Polres Padang Panjang menangkap seorang oknum guru berinisial (MS) salah satu SMP di kota itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap murid laki-laki. Aksi bejat ini sudah dilakukan tiga kali sejak Desember 2020 lalu.
Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, oknum guru tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang tanggal 25 Mei 2021.
"Pelaku (MS) diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid laki-laki sebanyak 3 kali. Dalam rentang waktu dari Desember 2020 hingga Januari 2021," ucap Iptu Ferly P Marasin seperti diwartakan Humas Polres Padang Panjang, Senin (14/6).
MS membujuk korban supaya mau melakukan masturbasi. MS berdalih kalau korban masturbasi bisa meningkatkan percaya diri. Lalu MS melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.
Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.
Menurut Ferly, pencabulan yang pertama dilakukan pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Pelecehan kedua terjadi pada Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB. Terakhir, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku akhirnya ditangkap 10 Juni dan langsung ditahan di Polres Padang Panjang. MS disangkakan dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.