Djawanews.com – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli juga ikut angkat suara terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan seks bebas. Ia memaparkan betapa pentingnya Permendikbud tersebut.
"Hanya Penjahat Kelamin yang Menolak Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," kata Guntur Romli membuka tulisan di blog pribadinya pada 10 November 2021.
"Dunia pendidikan, khususnya di kampus-kampus, sedang mengalami darurat kasus kekerasan seksual."
"Saban hari, tak pernah sepi media berita dan media sosial diramaikan kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di lembaga pendidikan," imbuhnya.
Menurut Guntur Romli, yang terjadi selama ini, korban kekerasan seksual tidak berani melaporkan kasusnya lantaran lemahnya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Dalam konteks yang darurat inilah Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Guntur Romli.
"Tujuan utamanya jelas: mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek."
"Namun celakanya ada pihak-pihak yang menolak Permendikbudristek itu dengan alasan yang mengada-ada, bahkan dengan 'modus operandi' melakukan pembunuhan karakter dengan tuduhan dan fitnah," sebut Guntur Romli.
Guntur Romli mengatakan hanyalah mereka yang terancam yang menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Siapa pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual? Siapa lagi kalau bukan penjahat kelamin!" tuturnya.