Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy meminta agar usia capres-cawapres dibatasi 70 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober.
Perkara gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden tersebut bernomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun alasan Rudy mengajukan gugatan yakni usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 17 Oktober.
Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.