Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gugatan Muchdi PR Soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (Kemenkominfo)

Gugatan Muchdi PR Soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres Ditolak MK

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 18 Juli 2023 at 02:27pm

Djawanews- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr soal Syarat Calon Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. 

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

MK menegaskan presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK secara daring, Selasa (17/7).

Anwar mengatakan Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Anwar mengatakan Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan masa jabatan presiden harus dibatasi.

"Oleh karena itu tidak ada keraguan bagai mahkamah bahwa konstitusi telah memberikan pembatasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pasal 7 uud 1945 di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017," jelasnya.

Dilansir dalam situs MKRI, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (12/6) Partai Berkarya mengujikan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Dalam persidangan itu, Erizal selaku kuasa Pemohon mengatakan pemohon tidak tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tertanggal 14 Desember 2022, sehingga Pemohon tidak termasuk partai politik peserta Pemilu 2024.

"Meskipun Pemohon bukan sebagai partai politik peserta pemilu 2024, namun Pemohon berpendapat tetap memiliki legal standing," kata Erizal di hadapan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Menurut Erizal, pemohon tetap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Erizal mengatakan pemohon bersama dengan gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 lainnya yang telah memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon berargumen norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang memuat kata "atau" berimplikasi pada baik calon Presiden dan calon Wakil Presiden dipersyaratkan "belum pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" atau "belum pernah menjabat sebagai Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Sehingga terdapat konsekuensi logis atas frasa yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali tidak dapat dicalonkan kembali dalam jabatan yang berbeda sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya.

Hal itu menurut pemohon merugikan Pemohon bersama dengan gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 lainnya untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Bagikan:
#Muchdi Pr#Partai Berkarya#UU PEMILU#Cawapres#MK#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai
    Berita Hari Ini

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai

    Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana Pemprov DKI menggelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin setiap Sabtu malam mulai pukul 22.00 WIB. Namun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 17:05
  • Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
    Berita Hari Ini

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

    MS Hadi 16 Jun 2025 14:33
  • Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro
    Berita Hari Ini

    Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro

    Djawanews.com – Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi mengikat janji suci pernikahan pada hari ini, Senin, 16 Juni. Acara sakral ini digelar secara tertutup di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 11:30
  • Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong
    Berita Hari Ini

    Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong

    MS Hadi 16 Jun 2025 10:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

4

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

5

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up