Djawanews.com – Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menginginkan dilakukannya pemungutan suara ulang khusus pilpres tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir setelah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh mahkamah konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret.
Sehingga, Timnas AMIN ingin Prabowo Subianto yang sebelumnya berpasangan dengan Gibran mengganti sosok lain sebagai cawapresnya.
"Itu diganti calon wakilnya, silakan, siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," ungkap Ari.
Dalam kesempatan itu, Ari menekankan bahwa muara dari dugaan kecurangan yang terjadi adalah pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran bisa memenuhi syarat sebagai cawapres karena ada perubahan aturan atas putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju dalam pilpres.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran pun ditetapkan melanggar etik berat akibat putusan tersebut.
"Yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah," jelas Ari.
Kemudian, Ari memandang pelanggaran lain terus bermunculan dengan tujuan untuk memenangkan Gibran yang merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo.
"Kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa. Nah, dampak inilah yang kami uraikan," urai Ari.
"Bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tambahnya.