Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi merujuk kasus di beberapa negara lain saat menggugat hasil Pemilu Presiden 2019.
Bambang Widjajanto (BW) menjadi ketua Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pemilu Presiden 2019. Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, tim hukum paslon 02 tersebut merujuk kasus ataupun konstitusi di beberapa negara.
India jadi salah satu negara yang dirujuk dalam gugatan hasil Pemilu Presiden 2019
Salah satu kasus konstitusi yang menjadi rujukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah yang terjadi di India. Hal ini seperti yang dilansir melalui detikcom. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengawalinya dengan menyinggung masalah pembuktian kecurangan dalam Pilpres.
Dikutip dari detikcom, BW menandatangani dalil gugatan hasil pemilu 2019. Dalam dalil gugatan tersebut disebutkan bahwa membuktikan presiden aktif melakukan kecurangan dalam pemilu memang bukan hal yang mudah. BW juga menilai kecurangan semakin sulit dibongkar karena kecurangan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Dalam gugatan yang ditandatangani, disebutkan bahwa MA India disebut telah berhasil melakukan terobosan prosedur. Keberhasilan tersebut dalam konteks menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. Terobosan MA India memang dilakukan dengan beberapa cara.
Cara-cara yang disebutkan adalah cara deformalisasi prosedur peradilan. Dipermudahnya pendaftaran perkara dengan hanya membuat petisi sederhana ke MA India dinilai menjadi sebuah terobosan yang baru dan berhasil.
“Pengalaman India patut diambil menjadi pelajaran tentang bagaimana Mahkamah Agung (MA) India melakukan terobosan prosedur peradilan (judicial activism) dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik (public interest litigation), yaitu ketika masyarakat berhadapan dengan negara (penguasa),” ujar gugatan yang ditandatangani.
Setelah mendapatkan petisi, Mahkama Konstitusi India kemudian mengkonversi petisi menjadi sebuah permohonan sengketa. Hal ini juga disebutkan dalam bunyi dalil nomor 259.
Setelah permohonan sengketa dikabulkan, MA India kemudian membentuk tim pencari fakta. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan adanya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional yang dilanggar melalui kebijakan pemerintah yang berkuasa bisa dicari melalui tim tersebut.
Jika dalam prosesnya MA India menemukan fakta pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara, maka MA India akan memanggil pihak tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan kepada sejumlah terduga pelanggar hak konstitusional.
Kasus Mahkama Konstitusi di India tersebut kemudian dijadikan dasar oleh tim hukum Prabowo. Tim kuasa hukum 02 kemudian meminta beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada mereka. Tetap juga dicari bersama-sama dengan dukungan MK.
Selain India, beberapa negara lain juga dicuplik. Seperti misalnya kasus yang terjadi saat Pemilu Kenya tahun 2017. Dalam kasus tersebut, disebutkan dalam gugatan, bahwa MA Kenya membatalkan hasil Pilpres. Selain dibatalkan, MA Kenya juga meminta untuk mengadakan Pemilu ulang secara Nasional.
Selain Kenya, dalam gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 juga merujuk pada beberapa negara lain. Negara tersebut adalah Austria, Maladewa, dan Ukraina. Rujukan-rujukan tersebut rata-rata berakhir pada kasus pemilu ulang yang dilakukan secara nasional.