Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gugat Hasil Pemilu Presiden 2019, Kuasa Hukum 02 Rujuk Konstitusi Negara Lain

Gugat Hasil Pemilu Presiden 2019, Kuasa Hukum 02 Rujuk Konstitusi Negara Lain

Usman Mahendra
Usman Mahendra 17 Juni 2019 at 12:42am

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi merujuk kasus di beberapa negara lain saat menggugat hasil Pemilu Presiden 2019.

Bambang Widjajanto (BW) menjadi ketua Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pemilu Presiden 2019. Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, tim hukum paslon 02 tersebut merujuk kasus ataupun konstitusi di beberapa negara.

India jadi salah satu negara yang dirujuk dalam gugatan hasil Pemilu Presiden 2019

Salah satu kasus konstitusi yang menjadi rujukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah yang terjadi di India. Hal ini seperti yang dilansir melalui detikcom. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengawalinya dengan menyinggung masalah pembuktian kecurangan dalam Pilpres.

Dikutip dari detikcom, BW menandatangani dalil gugatan hasil pemilu 2019. Dalam dalil gugatan tersebut disebutkan bahwa membuktikan presiden aktif melakukan kecurangan dalam pemilu memang bukan hal yang mudah. BW juga menilai kecurangan semakin sulit dibongkar karena kecurangan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Dalam gugatan yang ditandatangani, disebutkan bahwa MA India disebut telah berhasil melakukan terobosan prosedur. Keberhasilan tersebut dalam konteks menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. Terobosan MA India memang dilakukan dengan beberapa cara.

Cara-cara yang disebutkan adalah cara deformalisasi prosedur peradilan. Dipermudahnya pendaftaran perkara dengan hanya membuat petisi sederhana ke MA India dinilai menjadi sebuah terobosan yang baru dan berhasil.

“Pengalaman India patut diambil menjadi pelajaran tentang bagaimana Mahkamah Agung (MA) India melakukan terobosan prosedur peradilan (judicial activism) dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik (public interest litigation), yaitu ketika masyarakat berhadapan dengan negara (penguasa),” ujar gugatan yang ditandatangani.

Setelah mendapatkan petisi, Mahkama Konstitusi India kemudian mengkonversi petisi menjadi sebuah permohonan sengketa. Hal ini juga disebutkan dalam bunyi dalil nomor 259.

Setelah permohonan sengketa dikabulkan, MA India kemudian membentuk tim pencari fakta. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan adanya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional yang dilanggar melalui kebijakan pemerintah yang berkuasa bisa dicari melalui tim tersebut.

Jika dalam prosesnya MA India menemukan fakta pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara, maka MA India akan memanggil pihak tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan kepada sejumlah terduga pelanggar hak konstitusional.

Kasus Mahkama Konstitusi di India tersebut kemudian dijadikan dasar oleh tim hukum Prabowo. Tim kuasa hukum 02 kemudian meminta beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada mereka. Tetap juga dicari bersama-sama dengan dukungan MK.

Selain India, beberapa negara lain juga dicuplik. Seperti misalnya kasus yang terjadi saat Pemilu Kenya tahun 2017. Dalam kasus tersebut, disebutkan dalam gugatan, bahwa MA Kenya membatalkan hasil Pilpres. Selain dibatalkan, MA Kenya juga meminta untuk mengadakan Pemilu ulang secara Nasional.

Selain Kenya, dalam gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 juga merujuk pada beberapa negara lain. Negara tersebut adalah Austria, Maladewa, dan Ukraina. Rujukan-rujukan tersebut rata-rata berakhir pada kasus pemilu ulang yang dilakukan secara nasional.

Bagikan:
#berita hari ini#KPU#Mahkama Konstitusi#MK#pemilihan umum 2019#PEMILU 2019

Berita Terkait

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    Djawanews.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan Pilkada. Mahfud memperingatkan putusan ini berpotensi menimbulkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    MS Hadi 04 Jul 2025 15:06
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    Djawanews.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) adalah rencana pembangunan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu
    Berita Hari Ini

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu

    MS Hadi 04 Jul 2025 10:08
  • Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional
    Berita Hari Ini

    Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional

    MS Hadi 04 Jul 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up