Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wilayahnya. Selain itu penetapan, KPK juga memerintahkan penahanan terhadap Abdul Gani.
Sebelumnya Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate.
“Pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan, pertama adalah AGK Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.
Selain Abdul Gani, ada enam tersangka yang telah ditetapkan. Di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yaitu AH dan DE yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
Dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBN. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” tegasnya.
Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.
Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.
“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.
Tak sampai di sana, ia juga diduga menerima uang dari bawahannya untuk mendapatkan rekomendasi jabatan. “Temuan fakta terus kami dalami lebih lanjut,” kata Alexander.
Selanjutnya, keenam tersangka kekinian ditahan selama 20 pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan satu tersangka lainnya diminta memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan.