Djawanews.com – Sekda Pemda DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perihal Instruksi Gubernur (Ingub) terkait Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang diteken Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Menurutnya, kebijakan yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di DIY itu menuntut masyarakat desa hingga RT/RW berperan aktif dalam pencegahan penularan Covid-19 .
"Kami mohon kepada bupati, wali kota, untuk memerintahkan kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kalurahan untuk melakukan pencegahan COVID-19 ini di wilayah masing-masing seperti saat kita memasuki COVID-19 pertama," jelas Baskara Aji dikutip dari Tugu Jogja.
Lebih lanjut, Pemda DIY tak melarang warga memasang portal di masa PSTKM pada 11-25 Januari, dengan syarat tidak menutup kampung secara penuh.
"Kalau di desa, kampung, masang portal tapi tetap itu sebagai pembatasan. Tidak boleh menutup wilayah secara penuh, tapi pembatasan," ucap Baskara Aji.
"Misalnya satu kampung mempunyai jalan itu 3 arah, maka silakan saja dibuka 1 untuk mengawasi pendatang untuk skrining. Justru itu yang kita inginkan kearifan lokal," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.