Djawanews.com – Skema batu bara sampai saat ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah Indonesia. Kabar terbaru menyebutkan pemerintah tengah menyusun kebijakan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan berbagai skenario perbaikan kebijakan harga batu bara DMO itu disusun pemerintah secara hati-hati.
Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkapkan penetapan DMO batu bara yang akan ditetapkan nantinya yaitu yang paling efisien dan efektif sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Berbagai skenario perbaikan kebijakan DMO dilakukan pemerintah secara hati-hati. Mekanisme yang dipilih adalah yang paling efisien dan efektif sesuai dengan pasal 5 UU 3/2020 tentang Minerba yang mengatur kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” tuturnya pada Jumat, 14 Januari.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan DMO diharapkan tidak hanya dapat mengurangi ketidakpastian atas pemenuhan kebutuhan batu bara bagi PLN, tetapi juga menghindarkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik akibat kenaikan harga beli PLN atas batu bara.
Seperti diketahui, salah satu skenario yang digadangkan pemerintah saat ini yaitu mengembalikan harga DMO batu bara ke harga pasar. Dalam praktiknya, nanti PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan dengan harga DMO yang dipatok US$ 70 per metrik ton.
Kelak, selisih harga pasar dengan DMO akan ditanggung Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini nantinya bertugas untuk mengumpulkan dan mengelola dana pungutan batu bara dari para produsen batu bara. Dana yang terkumpul itu nanti akan diberikan kepada PLN sebagai bentuk kompensasi harus membeli di harga pasar, tak lagi US$70 per metrik ton.
“Kebijakan DMO diharapkan tidak hanya dapat mengurangi ketidakpastian atas pemenuhan kebutuhan batu bara bagi PLN, tetapi juga menghindarkan kenaikan BPP listrik akibat kenaikan harga beli PLN atas batu bara,” tuturnya.
Wahyu menerangkan, kenaikan harga beli batu bara setara hara pasar, tentu berimplikasi pada kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Kenaikan BPP tersebut, harus dimitigasi dengan baik, apakah akan dilimpahkan kepada konsumen lewat kenaikan tarif dasar listrik (TDL), ataukah melalui kenaikan belanja subsidi dan kompensasi listrik, atau melalui iuran DMO produksi batu bara.
“Sebagai gambaran dari sisi fiskal, perubahan harga beli di PLN akan berdampak dari sisi pendapatan dan belanja negara,” ungkapnya.
Dari sisi pendapatan, kenaikan harga beli berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya royalti dan penjualan hasil tambang (PHT). PPh Badan diperkirakan juga meningkat karena pendapatan perusahaan batu bara meningkat.
“Namun demikian, dari sisi belanja APBN, kenaikan harga beli batu bara oleh PLN setara harga pasar, juga akan mendongkrak biaya produksi dan listrik yang tertransmisi ke belanja subsidi dan kompensasi pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, kenaikan pendapatan negara juga akan meningkatkan transfer ke daerah dan diikuti meningkatnya mandatory spending.
Kenaikan belanja subsidi dan kompensasi berkontribusi signifikan, sehingga diperkirakan total tambahan belanja lebih besar daripada tambahan pendapatan. “Hal ini memberikan tekanan pada tambahan defisit fiskal dan mempengaruhi fiscal sustainability (keberlanjutan fiskal),” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.