Djawanews - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mendapat banyak keluhan tentang keberadaan juru parkir ilegal di kotanya. Tanpa ada karcis resmi, warga sering dipatok harga yang tak masuk akal.
Putra Presiden Jokowi ini merasa warga bisa menerima dengan tarif parkir Rp2 ribu. Masalahnya, tidak semua juru parkir yang ada di Solo itu resmi dari Pemkot.
Gibran meminta supaya juru parkir biasakan memberi tiket resmi dan memakai seragam. Yang paling penting, Gibran tak mau ada lagi juru parkir yang 'misterius'.
Seringkali ketika warga datang, juru parkir tak terlihat. Tapi begitu mau pulang, barulah terdengar suara sempritan peluit juru parkir.
"Ketika datang dan pelanggan pergi, harus ada terus, helm juga dijaga, motor juga dijaga," kata Gibran seperti dikutip dari Channel YouTube Berita Surakarta, Rabu (2/6/2021).
"Jadi jangan lepas tanggung jawab, kalau hujan ditutup, panas juga ditutup (motornya)," sambung dia lagi.
Temuan tidak wajar banyak Gibran temukan di gerai-gerai ATM, Indomaret dan Alfamart. Termasuk sejumlah rumah makan dan tempat-tempat wisata.
"Dari dinas terkait langsung menegur," tandasnya.
Sebelum Gibran, Pemkot Bengkulu sudah lebih dulu menindak tukang parkir ilegal. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan bikin aturan tegas yang bakal bikin ketar-ketir para tukang parkir di Indomaret dan Alfamart. Bapenda meminta seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret, setop melakukan pengutan tarif parkir.
Bapenda bilang, seluruh gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Bapenda Hadianto, Rabu (19/5) lalu.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak parkir.