Djawanews - Bagaimana pengalamanmu berhadapan dengan tukang parkir di Alfamart dan Indomaret? Ketika datang, sosoknya bisa tak terlihat. Tapi begitu pulang, suara peliut terdengar dan sosok tukang parkir ini baru nongol dan menarik tarif.
Memang kita tidak wajib memberi uang kepada mereka. Tapi cara 'pendekatan' mereka yang langsung memandu kendaraan, membuat kita mau tidak mau seringkali memberikan sejumlah uang. Mulai dari Rp1.000-5.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan bikin aturan tegas yang bakal bikin ketar-ketir para tukang parkir di Indomaret dan Alfamart. Bapenda meminta seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret, setop melakukan pengutan tarif parkir.
Bapenda bilang, seluruh gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Bapenda Hadianto, Rabu (19/5) lalu.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak parkir.
"Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir di sana ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai Indomaret dan Alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir," papar Hadianto seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Bengkulu.
Kalau ketahuan, jangan marah jika Satpol PP dibantu Polri akan menindak. Bapenda sekali lagi bilang, semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai Alfamart dan Indomaret adalah ilegal.
“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain di sini,” pungkas Hadianto.