Djawanews.com – Tim Penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp1,3 miliar ketika menggeledah apartemen milik petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi penggeledahan yang dilakukan anak buahnya sejak Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dini hari pukul 04.00 WIB.
Kegiatan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Pertama, KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.
Pada sore harinya, secara paralel, tim penyidik lainnya bergerak ke Kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.
"Dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh. Dirjen [Minerba] kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono [Menteng], otomatis itu sampai pagi," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (29/3) malam.
Asep menuturkan Plh Dirjen mendampingi tim penyidik saat penggeledahan apartemen. Dari tempat itu, ditemukan uang senilai Rp1,3 miliar. KPK, terang Asep, masih melakukan analisis terhadap kaitannya dengan kasus manipulasi tukin.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 miliar," kata Asep.
"Di sana kita juga masih dalami ini keterkaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani, termasuk juga ada yang nanya apartemennya, ya sedang kita dalami juga apakah ada kaitannya atau tidak," imbuhnya.
Kasus yang sedang diusut KPK ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.