Djawanews.com – Asisten Daerah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan pihaknya mengizinkan masyarakat menggelar salat Idulfitri 1442 H berjamaah di masjid dengan sejumlah persyaratan.
Salah duanya terdapat Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan serta salat jamaah Idulfitri hanya digelar di zona kuning dan hijau.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang izin pelaksanaan salat Idulfitri.
"Untuk kaitan pelaksanaan Salat Id, yang harus diperhatikan adalah pertama, harus ada satgas untuk mengatur protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun," kata Ivan melalui keterangan resmi.
“Syarat lainnya untuk melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang," tegas Ivan.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Tangerang, Salat Id juga jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja tetapi, gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah," tambahnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.