Djawanews.com – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi buntut unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Ia diduga rasis atas postingannya itu.
Laporan itu diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kepolisian Terima Laporan Ruhut Sitompul Melakukan Aksi Rasisme?
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan ini. “Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Pelapor diduga tersinggung buntut postingan Ruhut. Adapun Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega yang melaporkan. Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh. “Laporannya masih diteliti,” kata dia lagi.
Dalam salah satu unggahanya di Twitter, Ruhut Sitompul menampilkan gambar meme Anies Baswedan yang disertai pakai baju adat suku Dani Papua. Selain gambar Anies, Eks Anggota DPR itu juga menyertakan tulisan “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.