Djawanews.com – kasus perceraian di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah meningkat di tengah pandemi Covid-19.
Sebanyak 1.400 pasangan suami istri di Karanganyar dilaporkan melakukan perceraian, terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2020.
Dari jumlah tersebut, 1.110 di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Sementara 290 kasus sisanya masih dalam proses persidangan.
Humas PA Karanganyar Ahmad Tajjal menyampaikan, angka perceraian di wilayahnya meningkat 30 persen dari tahun lalu di bulan yang sama.
“Rata-rata usia perkawinan mereka yang mengajukan gugtan cerai lima tahun ke atas,” ucap Ahmad, mengutip JogloSemarNews, Jumat (23/10/2020).
Penyebabnya, lanjut Ahmad, didominasi karena alasan ekonomi. Sementara penyebab perceraian akibat perselingkuhan hanya sekitar dua persen.
Ahmad memaparkan, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh pasangan yang usia perkawinannya baru mencapai lima tahun.
Hal tersebut dikarenakan, tingkat emosional keduanya masih labil dan masih mencari jatidiri yang sebenarnya dalam berumah tangga.
“Biasanya mereka baru mencari jati diri, tingkat emosional masih tinggi yang mengakibatkan terjadinya ketidak harmonisan dan berujung pada perceraian,” papar Ahmad.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.