Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Berpeluang Aktif Lagi Jadi Polisi, Ini Tanggapan Polri
Gatot Nurmantyo saat menjadi panglima TNI (Setkab)

Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Berpeluang Aktif Lagi Jadi Polisi, Ini Tanggapan Polri

MS Hadi
MS Hadi 30 September 2022 at 09:36am

Djawanews.com – Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait video viral di media sosial soal pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menkopolhukam meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, karena memberikan peluang bagi Ferdy Sambo yang sudah dipecat dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa polisi yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri, tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 29 September.

Jenderal polisi bintang dua itu selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri, apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat, berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Baca Juga:
  • 6 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Ini Penjelasan Mabes Polri
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Yasonna Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Gila Itu

Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.

"Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," kata Dedi.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami peninjauan kembali yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Bambang.

Peninjauan kembali merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.

Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena kasus AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, namun belum diberhentikan sebagai anggota Polri setelah sidang etik menjatuhkan sanksi meminta maaf dan demosi.

"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," kata Bambang Rukminto.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#FERDY SAMBO#POLRI#kode etik polri#Bambang Rukminto#Dedi Prasetyo#Gatot Nurmantyo

Berita Terkait

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pemerintah harus memastikan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Iran dan Israel, menyusul eskalasi militer antara kedua negara tersebut. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    MS Hadi 17 Jun 2025 11:36
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    MS Hadi 17 Jun 2025 10:14
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setidaknya empat lokasi, sebagai salah satu upaya pengelolaan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul
    Berita Hari Ini

    Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

    Saiful Ardianto 17 Jun 2025 08:31
  • Prabowo Dorong Temasek Kolaborasi dengan Danantara untuk Energi Terbarukan dan Kawasan Industri
    Berita Hari Ini

    Prabowo Dorong Temasek Kolaborasi dengan Danantara untuk Energi Terbarukan dan Kawasan Industri

    MS Hadi 17 Jun 2025 07:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

4

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

5

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up