Djawanews.com – Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak tidak melihat dampak signifikan terkait bergabungnya mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin menilai kedua eks pegawai KPK itu bukanlah lawan yang berat di persidangan nanti. Pasalnya, ia sudah memilik bukti lengkap dalam perkara ini.
"Oh nggak (lawan berat), bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu (sudah) P21, (atau) Selasa paling lambat, Rabu, hari ini sudah P21. Ya berarti perkataan saya benar toh. Karena semua yang saya ucapkan itu mengandung kepastian karena diberkati Tuhan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu malam, 28 September.
Dia juga berharap Febri dan Rasamala tidak menjadi penasihat hukum yang merancang kebohongan-kebohongan untuk kliennya.
"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya. Kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar, bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," jelasnya.
Sebelumnya, dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri menyebut, menjadi pengacara Ferdy Sambo merupakan sebuah ujian.
"Itulah kami pikir tugas dari advokat ujiannya adalah memang ini seperti meniti jalan yang agak yang licin, ya," kata Febri.
Febri dan Rasamala bukan pertama kalinya menjadi pengacara usai berhenti menjadi pegawai KPK. Sebelumnya, dia mengaku menjadi advokat korban dari perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dr segi etis," tambahnya.
"Mungkin ada yang tidak percaya, apa iya misalnya lawyer bisa objektif, itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini. Dan bukan hanya perkara ini juga perkara-perkara yang lainnya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rasamala membantah bila dirinya dan Febri menjadi pengacara Ferdy Sambo karena ada dorongan dari pihak lain. Apa yang menjadi dasar dirinya dan Febri menjadi advokat Ferdy Sambo karena keputusannya sendiri.
"Jadi memang ini keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan ada dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak manapun. Jadi prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat," tambah Rasamala.