Djawanews.com – Dinyatakan gagal sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional di Istana Negara, Kristina mengaku kecewa dan trauma dengan keputusan tersebut. Pasalnya saat seleksi tingkat provinsi ia menempati posisi pertama.
Meski ada tawaran untuk menjadi bagian Paskibraka Provinsi Sulawesi Barat pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, siswi SMAN 1 Mamasa, Sulawesi Barat itu lebih memilih untuk pulang kampung saja dan menenangkan diri.
“Saat ini saya hanya bisa berdoa semoga Tuhan tetap memberi saya yang terbaik. Dan suatu saat saya bisa meraih impian dan cita-cita saya untuk membanggakan kedua orangtua,” ujar Kristina, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 13 Agustus.
Kekecewaan Kristina bermula ketika dirinya dinyatakan positif COVID-19. Karena alasan itu Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat menganulir namanya. Meskipun telah melalui proses panjang seleksi Paskibraka dan tampil sebagai peringkat pertama untuk mewakili Sulawesi Barat.
Kristina melihat ada yang janggal dari hasil swab pertama yang menjadi dasar keputusan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat menganulir namanya. Untuk itu ia memutuskan untuk menjalani tes swab lagi di Puskesmas Mamasa dan menunjukkan hasil negatif.
Namun meskipun terbukti tidak terjangkit COVID-19, Dispora Sulbar tetap mencabut hak Kristina menjadi Paskibraka mewakili Sulbar ke Istana Negara.
Kejanggalan yang dirasakan Kristina semakin bertambah ketika ia mengetahui bahwa yang menggantikannya bukanlah peserta asal Kabupaten Pasangkayu yang berada di peringkat kedua. Dia digantikan oleh seseorang dari luar yang namanya tidak ada dalam daftar peringkat yang telah diseleksi Dispora sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat Muhammad Hamzih mengatakan hasil tes swab PCR pada Kristina tidak dibuat-buat. Tes PCR itu merupakan instruksi langsung dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, lanjut Hamzih.
"Semua di-swab setelah dilepas Pak Gub. Esoknya keluar positif dari BPOM. Kita laporkan ke Jakarta bahwa mereka positif dan (mereka) bilang tidak boleh harus dikarantina," jelasnya, 28 Juli.
Hamzih mengaku telah meminta Kemenpora untuk tetap mengizinkan Kristina agar menjadi anggota Paskibraka nasional setelah hasil swab PCR-nya negatif. Namun, kata Hamzih, Kemenpora tak memberikan toleransi karena seluruh anggota Paskibraka nasional diwajibkan berkumpul di Jakarta pada 24 Juli malam.
Saat ini keluarga Kristina telah melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Ombudsman pun telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Dispora Sulbar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Lukman Umar menduga terdapat dua malaadministrasi dalam kejadian ini yakini soal penunjukan anggota Paskibraka yang bukan dari cadangan, serta dugaan kejanggalan status positif COVID-19 terhadap Kristina. Untuk itu, Lukman telah menurunkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut.