Djawanews.com – Selama pandemi Covid-19, Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Jogja, menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh toko modern terkait dengan jam operasional dan fasilitas yang diberikan.
Salah satu anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin menjelaskan sesuai edaran yang dilayangkan Pemerintah Kota Jogja selama masa pandemi serta status tanggap darurat, operasional toko modern atau minimarket mulai dari pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
“Pemantauan yang kami lakukan hanya di beberapa ruas jalan. Kebanyakan yang melanggar terjadi di Jalan AM Sangaji dan Jalan Diponegoro,” jelas Baharudin dilansir dari KR, (29/9).
Baharudin juga menjelaskan jika fasilitas berupa meja dan kursi untuk tempat nongkrong juga harusnya ditarik untuk sementara waktu. Pihaknya menyayangkan pelanggaran dalam setiap pantauan yang dilakukan.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan, menurut Baharudin bervariasi, namun rata-rata menyangkut jam operasional yaitu buka lebih awal atau tutup melebihi batas. Ada pula toko modern yang belum resmi buka karena masih di bawah pukul 10.00 WIB namun sudah menerima pembeli.
Baharudin mengaku, setiap hasil pemantauannya langsung ia laporkan ke perangkat dinas terkait agar ditindaklanjuti. Dirinya juga khawatir, jika setiap pelanggaran dilakukan pembiaran maka akan menimbulkan preseden yang tidak baik dalam penegakan aturan di lingkungan Pemkot Yogya.
“Sesuai dengan pakta integritas, organisasi perangkat daerah terkait harusnya peka melihat bentuk pelanggaran ini. Tidak lantas lempar tanggung jawab karena merasa bukan kewenangannya,” imbuhnya.
Selain pelanggaran jam operasional toko modern yang terjadi di Kota Jogja, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.