Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo (Tangkapan layar)

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

MS Hadi
MS Hadi 26 Agustus 2022 at 08:58am

Djawanews.com – Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal ini diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di mana Ferdy Sambo dinyatakan melakukan tujuh pelanggaran etik.

Putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Pada sidang etik Ferdy Sambo itu, Dofiri sebagai pimpinan sidang.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus.

Dofiri lalu membacakan dua sanksi administratif kepada Ferdy Sambo. Sanksi pertama adalah Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Pada sanksi ini, Dofiri menyebut Sambo sudah menjalaninya.

"B, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Pertimbangan majelis sidang untuk memberikan PTDH kepada Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan melanggar tujuh pasal dalam kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J). Ketujuh pelanggaran pasal ini dibacakan Kabaintelkam.

Berikut tujuh pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:

  1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas negara kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik kepolisian Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota  kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Baca Juga:
  • 6 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Ini Penjelasan Mabes Polri
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Yasonna Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Gila Itu

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#FERDY SAMBO#ferdy sambo dipecat#kode etik#Kode Etik Profesi Polri#POLRI#Ahmad Dofiri

Berita Terkait

    Pertamina Trans Kontinental (PTK) Dorong Ketahanan Pangan Lewat Desa Energi Berdikari
    Berita Hari Ini

    Pertamina Trans Kontinental (PTK) Dorong Ketahanan Pangan Lewat Desa Energi Berdikari

    Djawanews.com - Pertamina Trans Kontinental (PTK) melanjutkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui peluncuran Desa Energi Berdikari (DEB) Tahap II Wisata Kariangau di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA di Sungai Yarlung Tsangpo Bakal Jadi Proyek Energi Terbesar di Dunia?
    Berita Hari Ini

    PLTA di Sungai Yarlung Tsangpo Bakal Jadi Proyek Energi Terbesar di Dunia?

    Saiful Ardianto 23 Dec 2025 11:39
  • Proyek PSEL di Bogor Masuki Tahap Lelang, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
    Berita Hari Ini

    Proyek PSEL di Bogor Masuki Tahap Lelang, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

    Saiful Ardianto 22 Dec 2025 19:33
  • ESDM Kaltara Targetkan PLTA Kayan Mentarang Optimal 2030, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    ESDM Kaltara Targetkan PLTA Kayan Mentarang Optimal 2030, Ini Alasannya!

    Djawanews.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan pembangunan PLTA Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau. Proyek besar tersebut digadang-gadang akan menjadi salah satu pembangkit listrik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya
    Berita Hari Ini

    Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya

    Saiful Ardianto 21 Dec 2025 20:25
  • PLTS Terapung Cirata: Pionir Transisi Energi Hijau di Indonesia dan ASEAN
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Cirata: Pionir Transisi Energi Hijau di Indonesia dan ASEAN

    Saiful Ardianto 21 Dec 2025 11:22

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
Berita Hari Ini

1

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
Berita Hari Ini

2

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
Berita Hari Ini

4

ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya
Berita Hari Ini

5

Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up