Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo (Tangkapan layar)

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 26 Agustus 2022 at 08:58am

Djawanews.com – Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal ini diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di mana Ferdy Sambo dinyatakan melakukan tujuh pelanggaran etik.

Putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Pada sidang etik Ferdy Sambo itu, Dofiri sebagai pimpinan sidang.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus.

Dofiri lalu membacakan dua sanksi administratif kepada Ferdy Sambo. Sanksi pertama adalah Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Pada sanksi ini, Dofiri menyebut Sambo sudah menjalaninya.

"B, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Pertimbangan majelis sidang untuk memberikan PTDH kepada Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan melanggar tujuh pasal dalam kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J). Ketujuh pelanggaran pasal ini dibacakan Kabaintelkam.

Berikut tujuh pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:

  1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas negara kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik kepolisian Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota  kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Baca Juga:
  • Istri Baiquni Wibowo ‘Bohongi’ Anak Soal Ayahnya Ditahan Karena Kasus Ferdy Sambo
  • Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Takut Ferdy Sambo, tapi Ingin Perlihatkan Loyalitas
  • Mahfud MD Berharap Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Tuliskan Pesan Menyentuh

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#FERDY SAMBO#ferdy sambo dipecat#kode etik#Kode Etik Profesi Polri#POLRI#Ahmad Dofiri

Berita Terkait

    Heboh Rocky Gerung Kepergok Dirangkul Perempuan Saat Nonton Konser Dewa 19 di JIS
    Berita Hari Ini

    Heboh Rocky Gerung Kepergok Dirangkul Perempuan Saat Nonton Konser Dewa 19 di JIS

    Djawanews.com – Netizen dihebohkan oleh video yang memperlihatkan pengamat politik Rocky Gerung dirangkul seorang perempuan saat menonton konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium atau JIS, Sabtu 4 Februari. ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Menyelisik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Status Tersangka dan Langkah Polisi Mencari Fakta
    Berita Hari Ini

    Menyelisik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Status Tersangka dan Langkah Polisi Mencari Fakta

    Usman Mahendra 06 Feb 2023 12:13
  • Turki Diguncang Gempa 7,8 M, Korban Tewas Capai 15 Orang
    Berita Hari Ini

    Turki Diguncang Gempa 7,8 M, Korban Tewas Capai 15 Orang

    Muhammad Hadi 06 Feb 2023 11:54
  • 1.623 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Demo Besar-besaran Buruh di Gedung PDR
    Berita Hari Ini

    1.623 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Demo Besar-besaran Buruh di Gedung PDR

    Djawanews.com – Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanayak 1.623 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan demo besar-besaran buruh di depan Gedung DPR Jakarta hari ini, Senin, 6 ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Jokowi Puji Gerindra di Momen HUT ke-15: Elekbalitas Partai dan Ketua Umum Potensial Jadi Tertinggi
    Berita Hari Ini

    Jokowi Puji Gerindra di Momen HUT ke-15: Elekbalitas Partai dan Ketua Umum Potensial Jadi Tertinggi

    Muhammad Hadi 06 Feb 2023 09:23
  • Ganjar Kedepankan Konsep Go Green dalam Perencanaan Pembangunan Jateng 2023
    Berita Hari Ini

    Ganjar Kedepankan Konsep Go Green dalam Perencanaan Pembangunan Jateng 2023

    Muhammad Hadi 06 Feb 2023 08:31

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon
Berita Hari Ini

1

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon

KIB Deklarasikan Anies jadi Capres, Golkar: Namanya Juga Orang Caper
Berita Hari Ini

2

KIB Deklarasikan Anies jadi Capres, Golkar: Namanya Juga Orang Caper

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati
Berita Hari Ini

3

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati

Soal Pertemuan 2 Jam dengan Surya Paloh, PKS Kategorikan High Politics
Berita Hari Ini

4

Soal Pertemuan 2 Jam dengan Surya Paloh, PKS Kategorikan High Politics

Fadli Zon Soal Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Keadilan Harus Ditegakkan
Berita Hari Ini

5

Fadli Zon Soal Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Keadilan Harus Ditegakkan

Pilihan Editor

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka
Kriminal

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan
Berita Hari Ini

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up