Djawanews.com – Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang telah diperiksa hingga kini terkait kasus pembunuhan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mencapai 97 orang.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus.
Sigit kemudian merinci, 35 personel yang melanggar kode etik demi Irjen Ferdy Sambo itu berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Dari 35 personel tersebut dikatakan Sigit sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Sedangkan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga kini hanya tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus). "Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus.
Kasus Irjen Ferdy Sambo Masih Bakal Seret Banyak Oknum Polisi?
Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," katanya. Sigit berkomitmen bahwa Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan.
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Sigit. Diketahui, saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Adapun peran dari Ferdy Sambo adalah pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut.
Sementara peran Bharada Eliezer adalah sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan dua tersangka lain berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan. Mereka dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Kira-kira bagaimana kelanjutan dari kasus Irjen Ferdy Sambo nantinya?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.