Djawanews.com – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka jika terbukti bersalah kasus korupsi Formula E.
"Saya berharap agar KPK RI tidak perlu ragu menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka bila nantinya ditemukan bukti-bukti penyimpangan dalam penyelenggaraan Formula E," ujar Ferdinand melalui Twitter pribadinya, dikutip pada Rabu 7 September.
Diketahui Anies menjalani pemeriksaan hari ini di KPK dengan status sebagai saksi. Ferdinand mengatakan, pemeriksaan hari ini mungkin belum menetapkan Anies sebagai tersangka, tetapi bisa saja beberapa hari setelahnya.
"Hari ini sih belum jadi tersangka, tapi nanti-anti mungkin jadi tersangka," ucapnya.
Menurut Ferdinand, unsur pidana korupsi dalam Formula E itu sangat mudah ditemukan oleh KPK.
Dia menilai ada dugaan kerugian keuangan negara dalam ajang balap Formula E. Jika KPK serius menangani ini, bisa saja Anies jadi tersangka.
"Menemukan unsur pidana dan penyalahgunaan gunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain sangat mudah dalam kasus Formula E ini. Kalau KPK RI serius sangat mudah," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut dirinya dipanggil KPK untuk memberi keterangan soal dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Dia memastikan akan hadir pada pemanggilan tersebut.
"Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi. Insyaallah saya akan datang," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin, 5 September.
Adapun keterangan yang akan diberikan adalah penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang kali pertama dilaksanakan di Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan menjelaskan lebih detail kepada publik setelah pemanggilan selesai.
Terkait penyelidikan ini, sejumlah pihak juga sudah dipanggil. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).