Djawanews.com – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan musisi senior Fariz RM sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Fariz ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial ADK.
"Dari ADK dan FRM (Fariz RM) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari.
Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi pasal yang diberlakukan yaitu pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia no 25 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman yang tidak ringan, mulai dari lima tahun hingga dua dekade di balik jeruji besi.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," jelas Nurma.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan urine telah menunjukkan bahwa Fariz RM dan ADK dinyatakan positif narkoba.
"Yang jelas cek urine dua-duanya positif," bebernya.
Meski begitu, kondisi Fariz RM disebut dalam keadaan baik dan ia bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
"Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas," ujarnya.
Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Fariz RM dalam waktu dekat. "(Rilis tersangka Fariz RM) besok, abis isya," tandasnya.
Diketahui, bahwa ini menjadi kali keempat musisi senior Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya ia juga sempat ditangkap pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kemudian, pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, atas kepemilikan heroin dan sabu.
Fariz RM ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018 oleh Polres Jakarta Utara di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita alat penghisap sabu dan dua paket narkoba yang dikemas dalam plastik klip.