Djawanews.com – Sekretariat Negara (Setneg) ikut mendoakan kesembuhan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didiagnosis mengalami kanker prostat.
"Pertama-tama, kami menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden SBY, syafakallah. Semoga Allah selalu menyertai Beliau dengan kebahagiaan dan keberkahan," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Selasa, 2 November.
Setelah mendo’akan, Faldo kemudian memaparkan aturan-aturan dokter kepresidenan dan hak-hak mantan presiden. Terkait perawatan SBY, Faldo mengatakan sudah ada komunikasi tim dokter kepresidenan dengan pihak dokter di negara yang dituju.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu Presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya. Dalam Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden. Jadi, masalah ini memang sudah diamanahkan," ujar Faldo.
"Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara. Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan. Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," sambung Faldo.