Djawanews.com—Seorang TKI wanita disekap dan disiksa selama 1,5 bulan di Perumahan Cipta Asri 2 Tembesi, Sagulung, Batam, Kamis (30/4/2020). Tim Ditteskrimum Polda melakukan penggerebekan setelah mendapatkan kiriman informasi dari media sosial.
Penggerebakan Rumah Pelaku oleh Tim Ditteskrimum Polda Batam
Wanita yang berhasil dibebaskan oleh Tim Ditteskrimum Polda Batam merupakan TKI/PMI yang diduga dianiaya oleh agensi yang menampungnya di Batam. Ia ditemukan dalam keadaan lemah dan penuh luka lebam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengaku mengetahui penyekapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari media sosial Facebook yang dikirimkan kepada dirinya.
“Dari laporan postingan dan laporan tersebut bahwa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan,” ujarnya.
Pencarian lokasi penyekapan yang dilakukan oleh Ditteskrimum Polda Kepri sendiri selama kurang lebih satu jam lamanya sebelum akhirnya menemukan rumah pelaku berinisial U.
Ditteskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ruslan Abdul Rasyid didampingi oleh perangkat RT/RW perumahan Cipta Asri 2 mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Kami dari Kepolisian ingin melakukan pemeriksaan untuk memastikan saja,” ujar Ruslan
Ketika diperiksa, pelaku berisial U sempat membantah dan bersikeras yang berada di rumahnya merupakan anak panti asuhan yang sedang menginap di rumah tersebut.
“Tidak ada orang di dalam rumah, yang ada di dalam rumah anak panti asuhan,” ujar wanita itu kepada polisi.
Namun akhirnya tim Ditteskrimum Polda Kepri berhasil melakukan pemeriksaan dan menemukan korban berinisial A (37) berada di dalam rumah. Korban dalam keadaan sangat lemah dan penuh lebam di bagian mata kirinya.
Sementara itu, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan tersebut berinisial U dan saat ini telah diamankan bersama korban di Mapolda Kepri.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.