Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi SPI
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara (VOI/Dafi)

Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi SPI

MS Hadi
MS Hadi 23 Februari 2024 at 08:12am

Djawanews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memutuskan untuk membebaskan mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, dari tuduhan tindak pidana korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, pada Kamis, 22 Februari.

Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Prof. Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan Jaksa baik dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena itu terdakwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

Dalam uraian Majelis Hakim, Prof. Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
  • Prabowo Tegaskan Aset Koruptor Akan Disita, tapi Keluarga Harus Dapat Keadilan
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.

Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Prof. Antara usai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.

"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," kata Prof. Antara.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#bali#korupsi#Universitas Udayana#Pengadilan Tipikor#I Nyoman Gde Antara

Berita Terkait

    Farel Prayoga Tak Kaget Saat Tahu Ayahnya Ditangkap karena Judi Online
    Berita Hari Ini

    Farel Prayoga Tak Kaget Saat Tahu Ayahnya Ditangkap karena Judi Online

    Djawanews.com – Penyanyi Farel Prayoga tidak kaget saat mengetahui ayahnya, Joko Suyoto, ditangkap pada pekan lalu atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Hal itu diungkapkan oleh ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Normal usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
    Berita Hari Ini

    Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Normal usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    MS Hadi 19 Jun 2025 17:10
  • Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal, Desak Minta Maaf dan Mundur dari Jabatannya
    Berita Hari Ini

    Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal, Desak Minta Maaf dan Mundur dari Jabatannya

    MS Hadi 19 Jun 2025 15:10
  • Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta Bakal Digelar di Lapangan Banteng
    Berita Hari Ini

    Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta Bakal Digelar di Lapangan Banteng

    Djawanews.com – Malam puncak perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta akan digelar di Taman Lapangan Banteng pada Minggu, 22 Juni, pukul 17.00-23.00 WIB. Acara ini akan menampilkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Heboh Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Maruarar: Di Instragram Banyak Milenial Senang
    Berita Hari Ini

    Heboh Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Maruarar: Di Instragram Banyak Milenial Senang

    MS Hadi 19 Jun 2025 11:34
  • Buntut Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah
    Berita Hari Ini

    Buntut Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah

    MS Hadi 19 Jun 2025 10:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Ungkap Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp504 Kuadriliun Selama Menjajah
Berita Hari Ini

1

Prabowo Ungkap Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp504 Kuadriliun Selama Menjajah

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Iran: Perburuk Situasi Kawasan Timur Tengah
Berita Hari Ini

3

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Iran: Perburuk Situasi Kawasan Timur Tengah

Tanggapan Kapolri soal Roy Suryo Ragukan Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

4

Tanggapan Kapolri soal Roy Suryo Ragukan Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi

Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam
Berita Hari Ini

5

Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up