Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PMB
Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan (Dok. Antara)

Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PMB

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 26 Mei 2023 at 03:10pm

Djawanews.com – Mantan Rektor Unila Prof. Karomani divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
  • Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Bui dalam Kasus Suap Maba
  • Kombes Joko Sumarno Mengaku Berikan Uang Rp150 Juta Usai Sang Anak Masuk Unila
  • Waketum PAN Bantah Tuduhan Kalau Zulhas Titip Keponakan Jadi Maba di FK Unila

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi karomani.

Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur dia.

Dalam amar putusan-nya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Lampung#Unila#mantan rektor unila#Suap#pmb#karomani

Berita Terkait

    Manajer PT Antam Sultra Menjadi Tersangka Kasus Izin Tambang
    Berita Hari Ini

    Manajer PT Antam Sultra Menjadi Tersangka Kasus Izin Tambang

    Djawanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di PT Antam Sulawesi Utara (Sultra). Salah satu terduga tersangka ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Eks Komisaris Wika Beton Menjadi Tersangka Suap di MA
    Berita Hari Ini

    Eks Komisaris Wika Beton Menjadi Tersangka Suap di MA

    Janu Wisnanto 06 Jun 2023 22:40
  • Kasus Siswi SMP VS Pemkot Jambi Berakhir Damai, Begini Kata Polisi
    Berita Hari Ini

    Kasus Siswi SMP VS Pemkot Jambi Berakhir Damai, Begini Kata Polisi

    Janu Wisnanto 06 Jun 2023 22:28
  • Polda Bali Buru Tersangka Kasus Pemerasan WN Kanada yang Menjadi Buronan Interpol
    Berita Hari Ini

    Polda Bali Buru Tersangka Kasus Pemerasan WN Kanada yang Menjadi Buronan Interpol

    Djawanews - Polda Bali tengah melakukan perburuan terhadap makelar kasus yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan WN Kanada buronan Interpol Stephane Gagnon (50).  Kabid Humas Polda Bali Kombes ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Lagi-lagi! Oknum Polisi Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu yang Dibungkus Teh
    Berita Hari Ini

    Lagi-lagi! Oknum Polisi Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu yang Dibungkus Teh

    Janu Wisnanto 06 Jun 2023 19:10
  • Dokter Paru Imbau Kelompok Sensitif Lebih Waspada terhadap Kondisi Polusi Udara Jakarta
    Berita Hari Ini

    Dokter Paru Imbau Kelompok Sensitif Lebih Waspada terhadap Kondisi Polusi Udara Jakarta

    Muhammad Hadi 06 Jun 2023 18:41

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita
Berita Hari Ini

1

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat
Berita Hari Ini

2

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi
Berita Hari Ini

3

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Berita Hari Ini

4

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat
Berita Hari Ini

5

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up