Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Menteri Transportasi Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Milik Pengusaha Dihukum Setahun Penjara
S Iswaran (Dok. Istimewa)

Eks Menteri Transportasi Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Milik Pengusaha Dihukum Setahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 03 Oktober 2024 at 04:08pm

Djawanews.com – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran terkait kasus penerimaan hadiah berupa sejumlah barang berharga dari para pengusaha, termasuk nebeng jet pribadi. Iswara mengakui kesalahannya telah menerima hadiah saat menjabat menteri.

Dalam putusannya, hakim Vincent Hoong mengatakan putusan hukum itu telah dipertimbangkan dari penuntut dan juga pembela. Pengacara Iswaran, Davinder Singh, mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, namun Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong, meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

"Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hoong, dilansir CNA, Kamis 3 Oktober.

Hoong menambahkan bahwa menerima tuntutan dari penuntut atau pembela akan menghasilkan hukuman yang jelas-jelas tidak memadai.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dengan 56 saksi penuntut yang bersaksi, Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan hukuman Iswaran. Salah satunya adalah total pelanggaran yang dilakukan, jabatan yang diduduki, dan kerugian bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.

"Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya," jelas hakim Hoong.

Dengan demikian, kesalahan Iswaran dinilai lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga 10 tahun ketika pelanggaran itu dilakukan.

Baca Juga:
  • Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
  • Mengungkap 9 Fakta Menarik Singapura, dari Hukum Ketat hingga Surga Kuliner
  • Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tanos, Menkum: Proses Ekstradisi Masih Panjang

Hakim Hoong juga menemukan bahwa Iswaran telah "bertindak dengan sengaja dalam dakwaan keenam, di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai 42.265 dolar Singapura (Rp502 juta) untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tuan Ong, karena ia secara khusus meminta barang-barang tersebut.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung," kata Hakim Hoong.

Terkait sikap Iswaran yang dengan tegas dan percaya diri tidak bersalah kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong, hakim Hoong menilai hal itu tidak dapat diterima. Terlebih pengakuan itu juga dibarengi dengan pernyataan publik Iswaran yang dengan tegas mengaku tidak bersalah.

Hakim Hoong menekankan Iswaran dapat mengindikasikan bahwa ia menentang tuduhan korupsi awal dan setuju untuk mengaku bersalah atas sisanya, tetapi ia tidak melakukannya.

"Saya tidak dapat menerima bahwa warna dan corak tuduhan tersebut dipengaruhi oleh kerangka awal tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata Hoong.

"Tuduhan dalam 165 tuduhan tersebut terkait dengan penerimaan berbagai barang selama periode waktu yang signifikan dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan berbagai fungsi resmi terdakwa," imbuhnya.

Vonis terhadap Iswaran ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan 10 bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan.

Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan secara sukarela menyerahkan 380.305,95 dolar Singapura (Rp4 miliar) kepada negara sehari sebelum persidangannya yang direncanakan pada tanggal 24 September.

Pengembalian ini mengacu pada penyerahan keuntungan yang diperoleh secara ilegal dan berbeda dengan restitusi. Botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton juga disita darinya.

Meski dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, pengacara Iswaran meminta agar hukuman itu ditunda hingga 7 Oktober dan meminta pelaku menyerahkan diri pada pukul 04.00 sore di Pengadilan Negeri.

Namun Singh juga menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembela dari Iswara dengan kemungkinan pengajuan banding. Iswaran bahkan bisa bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp9 miliar) untuk sementara waktu.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#singapura#GRATIFIKASI#Jet Pribadi#Menteri Transportasi#S Iswaran

Berita Terkait

    MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
    Berita Hari Ini

    MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

    Djawanews.com - PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) mengumumkan rencana akuisisi saham Trimata Coal Perkasa dengan nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun. Langkah tersebut menjadi bagian dari ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 21 Jan 2026 11:37
  • Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN
    Berita Hari Ini

    Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN

    Saiful Ardianto 20 Jan 2026 16:08
  • Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Garung adalah salah satu proyek energi terbarukan yang sedang berkembang di Indonesia. Terletak di daerah Garung, Kabupaten Temanggung, Jawa ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia
    Berita Hari Ini

    PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia

    Saiful Ardianto 15 Jan 2026 14:43
  • Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 15 Jan 2026 11:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia
Berita Hari Ini

1

Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia

Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi
Berita Hari Ini

2

Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi

PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia
Berita Hari Ini

3

PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia

Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

4

Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN
Berita Hari Ini

5

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up