Djawanews.com – Anak Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Thita, terungkap membuka usaha kantin yang pembayaran tagihan sewanya dibebankan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementan, Abdul Hafidh, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo.
"Tadi saksi juga menyebutkan, atas pertanyaan majelis hakim, ada untuk anaknya Pak Menteri ya, antara lain Indira Chunda Thita, Kemal Redindo dan cucunya. Tadi disebutkan ada juga untuk kantin sebagaimana keterangan saksi. Mohon, izin Yang Mulia, di BAP nomor 20 Yang Mulia, 'Bahwa kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo yang saya ketahui antaranya untuk saudari Indira Chunda Thita anak kandung Syahrul Yasin Limpo, poin pertama. Kantin di Kementerian Pertanian digunakan oleh Indira untuk berusaha namun yang membayar sewa masuk PNPB adalah kami kami' benar ini?" tanya jaksa usai membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Siap," jawab Hafidh.
Kemudian, jaksa mempertanyakan biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kantin tersebut. Hafidh menjawab Kementan mesti mengeluarkan uang Rp 1,8 juta per bulan.
"Berapa ini sewa yang saudara bayarkan? berapa nilai sewa yang saudara saksi bayarkan?" tanya jaksa.
"Sebulannya Rp 1,8 juta kalau nggak salah," jawab Hafidh.
Namun, Hafidh mengatakan Biro Umum tak membayarkan biaya sewa kantin tersebut. Tunggakan pembayatan itupun menjadi temuan di inspektorat jenderal Kementan.
"Jadi tunggakan istilahnya?" tanya jaksa.
"Iya, temuan nanti di Irjen," jawab Hafidh.
"Ada jadi temuan, itu yang harus dibayarkan?" tanya jaksa.
"Iya," kata Hafidh.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.