Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Kanit Provos di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi
Polisi tembak polisi di Lampung (realita)

Eks Kanit Provos di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 06 Januari 2023 at 03:44pm

Djawanews.com –  Rudy Suryanto Eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah divonis hukuman penjara 12 tahun dalam kasus polisi tembak polisi. Diketahui, Rudy menembak mati rekannya Ipda Ahmad Karnaen pada 4 November 2022 lalu.

Dalam sidang putusan perkara polisi tembak polisi itu, Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha menetapkan Rudi Suryanto melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 12 tahun penjara dalam perkara polisi tembak polisi," kata Majelis Hakim di persidangan, Kamis (5/1).

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan, terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair JPU yakni Pasal 338 KUHPidana.

"Terdakwa, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana," ungkap hakim.

Baca Juga:
  • Tim Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
  • Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan Milik BMKG
  • Polisi Imbau Warga Waspada terhadap Oknum yang Ngaku Aparat: Minta Tunjukkan Surat Tugas

Sementara hakim anggota M Anggoro Wicaksono mengatakan unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap kepolisian. Kesaksian tersebut, tidak terbukti dalam persidangan.

Menurutnya, Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran itu, membayangi terdakwa sebelum melakukan pembunuhan.

"Majelis Hakim menilai tindakan itu berada dalam tekanan pikiran bukan dalam keadaan tenang," kata dia.

Setelah mendengar putusan vonis yang diterima terdakwa Rudi Suryanto,  Ipda Ety, istri almarhum Ipda Ahmad Karnaen yang hadir di persidangan didampingi kerabatnya, tak kuasa menahan tangis langsung histeris atas vonis terhadap terdakwa Rudi Suryanto yang dinilainya terlalu ringan karena mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Ipda Ety menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.

Hal itu membuat hakim menegur dan mengingatkan Ipda Ety untuk tetap menjaga kondusifitas persidangan.

"Silahkan gunakan instrumen upaya hukum yang ada," kata hakim.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk proses banding.

"Melalui jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, jika tidak sepakat atau keberatan dengan vonis silahkan mengajukan proses upaya hukum banding," tegasnya.

Terdakwa Rudi Suryanto kini dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dan menunggu putusan banding.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka keputusan majelis hakim bernilai hukum tetap.

Sementara, JPU yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rudi Suryanto mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Putusan inikan belum final, dan kami memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi (PT). Yang jelas, kita akan ajukan secepatnya," kata Topo.

Sebelumnya, sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (30/11) lalu, JPU Ria Susilowati menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Aipda Ahmad Karnain pada 4 September 2022 lalu.

JPU mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.

Selain itu dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya, telah diketahui terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan. Bahkan terdakwa juga, sempat menguji senjata apinya di kebun singkong.

Kemudian berdasarkan keterangan dari dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan di persidangan selaku ahli mengatakan, kematian korban Ahmad Karnaen murni karena ditembak.

"Maka dari itu terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana dan JPU telah mengumpulkan bukti," kata dia.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan yang meringankan, terdakwa sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#polisi tembak polisi#POLISI#Kanit Provos#Lampung#berita hari ini#KRIMINAL#hukuman penjara

Berita Terkait

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    Djawanews.com – Sebanyak 2.007 umat Buddha dari dalam dan luar negeri memadati Taman Lumbini, kompleks Candi Borobudur, untuk mengikuti Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Asalha Mahapuja 2569 BE/2025. Ketua ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    Djawanews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar (dubes) untuk negara sahabat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up