Djawanews.com - Awalnya, PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Tapi keputusan itu dianulir. Pemerintah menambah durasi PPKM Darurat.
PPKM Darurat durasi penerapannya ditambah 11 hari. Artinya PPKM Darurat baru berakhir 31 Juli mendatang.
Dikutip dari Kumparan, keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Yogyakarta.
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti di Sukoharjo, sudah diputuskan Bapak Presiden [PPKM Darurat] dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli.
Dengan perpanjangan ini, kata Muhadjir, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa akan ada risiko yang diseimbangkan. Selain meningkatkan disiplin warga untuk prokes, juga penyaluran bansos.
Namun untuk bansos ini, Muhadjir menyebut pemerintah tidak bisa memikulnya sendiri. Dia meminta semua pihak saling gotong royong.
"Karena itu bansos itu tidak mungkin ditanggung negara sendiri oleh pemerintah. Gotong royong masyarakat. Termasuk civitas akademika UGM di bawah Pak Rektor, saya mohon gerakan untuk membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat PPKM ini," ujarnya.
Sinyalemen perpanjangan PPKM Darurat sebelumnya dimunculkan Menkeu Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diperpanjang hingga 6 minggu.
Kata Menkeu, risiko pandemi Covid-19 di Indonesia masih tinggi, di tengah munculnya beberapa varian baru virus tersebut. Penerapan PPKM darurat diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat demi mencegah penularan virus.
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” jelasnya saat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin 12 Juli kemarin.